Diduga Intimidasi Program Negara, Satpam PT Nusantara Sawit Persada Ancam Bakar Alat Berat
Diduga Intimidasi Program Negara, Satpam PT Nusantara Sawit Persada Ancam Bakar Alat Berat
Kotawaringin Timur — Cakrawalamentayanews
Aksi yang patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap program negara terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Manajemen PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (PT TSSK) secara resmi melaporkan oknum Satuan Pengamanan (Satpam) PT Nusantara Sawit Persada (PT NSP) ke Polres Kotawaringin Timur atas dugaan pengusiran, intimidasi brutal, dan ancaman pembakaran alat berat di lokasi kerja.
PT TSSK diketahui merupakan mitra resmi PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang menjalankan program penyelamatan dan pengelolaan aset negara hasil sitaan. Namun di lapangan, pekerjaan yang membawa mandat negara itu diduga dihadang secara kasar oleh oknum pengamanan perusahaan swasta.
Laporan polisi tersebut dilayangkan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan terlapor oknum Satpam PT NSP berinisial IYN dkk, menyusul insiden saat operator ekskavator dan petugas lapangan PT TSSK tengah menjalankan pekerjaan resmi.
Menurut keterangan pelapor, oknum Satpam PT NSP tidak hanya mengusir, tetapi juga melontarkan ancaman serius dan eksplisit akan merusak serta membakar alat berat milik PT TSSK bila tidak segera meninggalkan lokasi.
“Ancaman disampaikan langsung, berulang, dan dengan nada intimidatif. Ini bukan kesalahpahaman, ini ancaman terbuka,” ungkap perwakilan PT TSSK kepada penyidik.
Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi, karena bukan sekadar konflik kepentingan korporasi, melainkan diduga sebagai upaya menghalangi pelaksanaan program strategis pemerintah. Jika benar demikian, maka yang dihadapi bukan hanya PT TSSK, tetapi negara itu sendiri.
Secara hukum, perbuatan pengancaman tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, yang diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda.
Lebih dari itu, ancaman pembakaran alat berat bukan ancaman ringan. Jika direalisasikan, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya umum, kerugian besar, bahkan ancaman keselamatan jiwa, yang dapat membuka penerapan pasal pidana lain sesuai fakta hukum yang terungkap.
Pihak PT TSSK menegaskan, tindakan oknum Satpam PT NSP mencerminkan sikap arogan dan seolah kebal hukum, seakan-akan kepentingan perusahaan berada di atas mandat negara dan hukum yang berlaku.
“Kami bekerja membawa penugasan resmi. Tapi di lapangan justru dihadang dengan ancaman kekerasan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan iklim investasi,” tegas pihak PT TSSK.
PT TSSK mendesak Polres Kotawaringin Timur untuk tidak ragu menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri ada atau tidaknya perintah, pembiaran, atau keterlibatan pihak manajemen PT NSP dalam insiden tersebut.
Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum tampak langkah nyata aparat kepolisian dalam melakukan pendalaman laporan maupun pemeriksaan saksi-saksi. Situasi ini memantik sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tajam:
Apakah aparat akan berdiri di sisi hukum dan kepentingan negara, atau justru membiarkan intimidasi korporasi menjadi hukum di lapangan?
Kasus ini menjadi uji serius bagi penegakan hukum di Kotawaringin Timur, sekaligus alarm keras bahwa program negara tidak boleh dikalahkan oleh ancaman dan kekerasan pihak mana pun.
Jurnalis : Romi


Komentar via Facebook