DIDUGA ILEGAL LOGGING BEBAS BEROPERASI DI DESA PELANGSIAN

DIDUGA ILEGAL LOGGING BEBAS BEROPERASI DI DESA PELANGSIAN

SERKEL KAYU DI GANG MAWAR BERJALAN TERANG-TERANGAN, APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN

DIDUGA ILEGAL LOGGING BEBAS BEROPERASI DI DESA PELANGSIAN

Sampit – Kalimantan Tengah

Aktivitas dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Desa Pelangsian, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan publik. Sejumlah mesin serkel pengolahan kayu dilaporkan masih beroperasi hingga saat ini tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga setempat, aktivitas penggergajian kayu tersebut diduga berlangsung di wilayah Jalan Gang Mawar, Desa Pelangsian. Kayu yang diolah disebut berukuran besar dan diduga berasal dari kawasan hutan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terlihat berjalan tanpa hambatan.

“Kayu yang digergaji ukurannya besar-besar. Kegiatan ini bukan baru, sudah berjalan cukup lama. Tapi sampai sekarang belum terlihat ada tindakan dari aparat,” ungkap warga tersebut.

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga disebut telah disampaikan oleh awak media kepada Kapolres Kotawaringin Timur. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah penertiban di lokasi yang dimaksud.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas pengolahan kayu yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Secara hukum, praktik pembalakan liar merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penebangan, pengolahan, atau memperdagangkan kayu hasil hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Sejumlah pihak menilai jika dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan dibiarkan, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan hutan serta kerugian negara.

Tokoh masyarakat setempat, meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas serkel yang dilaporkan warga.

“Kami berharap aparat penegak hukum jangan tutup mata. Siapa pun pemiliknya jangan pandang bulu. Hukum jangan sampai terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Masyarakat juga berharap aparat terkait seperti Polres Kotawaringin Timur, Dinas Kehutanan, serta instansi pengawas lainnya segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Apabila terbukti terdapat praktik pembalakan liar, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa praktik pembalakan liar dapat berlangsung bebas tanpa pengawasan. (M.YS)