DIDUGA ADA PEMBIARAN! KASUS TRUK KH 8818 AE BERUJUNG DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI DEPAN POLRES KOTIM
DIDUGA ADA PEMBIARAN! KASUS TRUK KH 8818 AE BERUJUNG DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI DEPAN POLRES KOTIM
Sampit, 5 Mei 2026 — Rangkaian peristiwa yang bermula dari dugaan penguasaan tanpa dasar hukum atas satu unit truk KH 8818 AE kini berkembang menjadi persoalan serius yang memicu perhatian publik. Tidak hanya menyangkut dugaan perampasan kendaraan, kasus ini juga diwarnai dengan dugaan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya di depan Kantor Polres Kotawaringin Timur.
Sebelumnya, satu unit truk milik warga dengan nomor polisi KH 8818 AE berwarna kuning diduga diambil secara paksa oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan PT SISK bersama sejumlah oknum security. Pengambilan tersebut diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penyitaan maupun dasar hukum yang sah. Hingga kini, kendaraan tersebut dikabarkan berada di lingkungan Polres Kotim tanpa kejelasan status hukumnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Kalimantan Tengah sekaligus menyurati Kapolres Kotawaringin Timur guna meminta kejelasan mengenai:
1. Status hukum kendaraan KH 8818 AE;
2. Dasar hukum penguasaan kendaraan;
3. Nomor laporan polisi;
4. Salinan surat perintah dan berita acara penyitaan.
Namun, situasi justru memanas ketika advokat yang sedang menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya diduga mengalami tindakan kekerasan di lokasi yang sama. Berdasarkan video yang beredar luas, advokat tersebut diduga mendapat perlakuan kasar berupa dorongan dan tindakan fisik dari oknum security perusahaan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan tajam karena terjadi di depan kantor kepolisian, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap advokat.
Secara hukum, advokat merupakan penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kebebasan dan keamanan advokat dalam menjalankan tugas profesinya tanpa tekanan, intimidasi, maupun kekerasan. Oleh karena itu, dugaan tindakan kekerasan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran pidana biasa, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap penegakan hukum (obstruction of justice).
Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka:
1. Tindakan kekerasan terhadap advokat dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan;
2. Tindakan menghalangi advokat menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap sistem peradilan;
3. Serta berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan profesi.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan kendaraan, tetapi sudah menyangkut perlindungan terhadap profesi advokat dan integritas penegakan hukum. Jika benar terjadi pembiaran, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi negara hukum,” tegas kuasa hukum.
Sehubungan dengan rangkaian peristiwa tersebut, pihak korban mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penguasaan kendaraan tanpa dasar hukum;
2. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk unsur korporasi dan oknum di lapangan;
3. Penyelidikan atas dugaan kekerasan terhadap advokat;
4. Penetapan status hukum kendaraan KH 8818 AE secara transparan;
5. Pengembalian kendaraan kepada pemilik yang sah;
6. Jaminan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena menyentuh dua aspek fundamental sekaligus, yakni perlindungan hak milik warga negara dan jaminan keamanan profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Publik menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Jurnalis : Alpi


Komentar via Facebook