Diduga Abaikan Status Lahan Sitaan Negara, Aktivitas Pemanenan di Desa Bukit Raya Terus Berjalan – Klarifikasi Manajemen Belum Jelas

Diduga Abaikan Status Lahan Sitaan Negara, Aktivitas Pemanenan di Desa Bukit Raya Terus Berjalan – Klarifikasi Manajemen Belum Jelas

Diduga Abaikan Status Lahan Sitaan Negara, Aktivitas Pemanenan di Desa Bukit Raya Terus Berjalan – Klarifikasi Manajemen Belum Jelas

Sampit, 14 Februari 2026

Aktivitas pemanenan sawit di areal Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, yang telah masuk dalam skema penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, memunculkan dugaan serius adanya pengabaian terhadap status lahan sitaan negara.

Areal tersebut sebelumnya diketahui dikelola oleh PT Windo Nabatindo Lestari. Namun berdasarkan keterangan sejumlah karyawan dan sopir di lapangan, hingga kini masih terjadi aktivitas pengambilan buah sawit dengan estimasi 3–4 truk per hari, meskipun kebun disebut sudah lama tidak dilakukan perawatan.

Lebih mengkhawatirkan, terdapat informasi bahwa pekerja yang melakukan panen tidak diperkenankan menggunakan atribut perusahaan, yang memunculkan dugaan adanya pola operasional yang tidak transparan.

Jika benar lahan tersebut telah berada dalam penguasaan negara melalui Satgas PKH, maka setiap bentuk pemanfaatan hasil tanpa mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, termasuk potensi kerugian negara.

Klarifikasi yang Tidak Terjawab

Upaya klarifikasi telah dilakukan kepada manajemen wilayah kebun, termasuk melalui komunikasi WhatsApp kepada Asisten Kebun bernama Hendri Gersang (PT BGA). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat jawaban substantif mengenai:

1. Dasar hukum pemanenan di lahan sitaan;

2. Status operasional kebun pasca-penertiban;

3. Pihak yang bertanggung jawab atas hasil panen;

4. Legalitas distribusi hasil tersebut.

Selain itu, upaya untuk memperoleh penjelasan langsung di lokasi disebut menghadapi hambatan karena akses kepada manajemen terkesan tidak terbuka.

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat adanya pengabaian terhadap putusan dan kebijakan negara terkait penertiban kawasan hutan.

Potensi Nilai Ekonomi

Dengan estimasi 3–4 truk per hari dan asumsi ±7 ton per truk, potensi produksi berkisar 21–28 ton per hari. Dengan harga rata-rata ±Rp2.000/kg, nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp42–56 juta per hari, atau dapat menembus lebih dari Rp1 miliar per bulan apabila berlangsung terus-menerus.

Apabila aktivitas tersebut tidak berada dalam mekanisme resmi negara, maka potensi kerugian negara menjadi isu yang sangat serius.

Desakan Tindakan Tegas

Kami mendesak:

1. Satgas PKH segera melakukan verifikasi lapangan dan audit hasil panen;

2. Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pemanfaatan hasil tanpa kewenangan;

3. Manajemen perusahaan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Berita ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik dan komitmen terhadap supremasi hukum. Apabila tidak ada klarifikasi terbuka, maka publik berhak mempertanyakan integritas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Jurnalis : Romi