Di duga kuat rumah di Gg. SMP 3 jadikan tempat penimbunan gas lpg3kg
Di duga kuat rumah di Gg. SMP 3 jadikan tempat penimbunan gas lpg3kg
SAMPIT-KALTENG
18 februari 2026 ada nya laporan masyarakat rumah di GG. SMP 3 diduga di jadikan tempat penimbuan gas lpg3kg menjadi sorotan warga beberapa kali sering terlihat pik up memmuat gas lpg3kg dari tempat rumah warga tersebut di bawa ke luar kota untuk mendapat kan keuntugan yang lebih besar ada nya kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.
Kami selaku masyarakat sanggat menghawatirkan jika ada percikan api terjadi kebocoran gas tersebut dapat mengakibatkan ledakan yang sanggat kuat dan dapat merugikan warga setempat jika terjadi kebakaran di rumah tersebut.
Ada nya kegiatan tersebut kami selaku masyarat berharap kepada ( APH) aparat penegak hukum agar segera di tindak para pelaku nya karna kegiatan tersebut dapat merugikan orang lain.
Selain itu kegiatan yang melaggar hukum menambah beban masyarakat miskin mempersulit untuk yang lebih memerlukan gas lpg3kg tersebut kegiatan tersebut melanggar undang undang tentang penyalah gunaan gas lpg3kg ada nya kegiatan tersebut dapat terjerat undang undang yang berlaku sangksi pidana.
UU no.22/2001 tentang migas peraturan mentri esdm no.26/2009 tentang penggelolaan lpg kuhp pasal 55 tentang penimbunan barang,,,.(MYS)


Komentar via Facebook