Buah Sawit Dikembalikan, Tapi Jadi Tersangka: Warga Kotim Ajukan Praperadilan
Buah Sawit Dikembalikan, Tapi Jadi Tersangka: Warga Kotim Ajukan Praperadilan
SAMPIT — Seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Warto Bin Karno (Alm), melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Yunanto and Partner’s, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 07 April 2026 atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Permohonan tersebut diajukan karena penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kronologi Perkara
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area perkebunan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK 1), Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya sempat mengambil sekitar 10 janjang buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan. Namun:
Tidak pernah terjadi transaksi jual beli;
Buah sawit tersebut tidak jadi diangkut;
Barang kemudian dikembalikan;
Selanjutnya diamankan oleh pihak perusahaan.
Tidak Ada Kerugian, Unsur Dipertanyakan
Kuasa hukum menyatakan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kerugian nyata.
“Tidak ada transaksi, tidak ada kerugian, dan barang sudah dikembalikan. Dalam kondisi seperti ini, unsur pidana menjadi sangat dipertanyakan,” ujar kuasa hukum.
Penetapan Tersangka Dinilai Prematur
Selain itu, penetapan tersangka disebut hanya didasarkan pada pengakuan tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
“Hukum mengharuskan minimal dua alat bukti. Jika hanya bertumpu pada pengakuan, maka penetapan tersangka patut dipertanyakan keabsahannya,” tegasnya.
Barang Bukti Juga Dipersoalkan
Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan kendaraan milik kliennya sebagai barang bukti.
Mereka menyebut tidak ditemukan buah sawit di dalam kendaraan tersebut, sehingga dinilai tidak relevan dengan dugaan tindak pidana.
Ajukan Praperadilan
Melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, pihak kuasa hukum meminta agar:
Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah;
Penyidikan dihentikan;
Barang bukti dikembalikan;
Hak serta nama baik klien dipulihkan.
Sidang Perdana 15 April 2026
Permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan akan mulai disidangkan pada:
15 April 2026 di Pengadilan Negeri Sampit
Sidang ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan KUHAP terbaru serta standar pembuktian dalam penetapan tersangka.
Soroti Penegakan Hukum
Kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
“Penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang cukup, bukan asumsi. Jika unsur tidak terpenuhi, maka tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujarnya.


Komentar via Facebook