Warga Desak Penertiban Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Desa Bukit Batu–Pelantaran

Warga Desak Penertiban Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Desa Bukit Batu–Pelantaran

Warga Desak Penertiban Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Desa Bukit Batu–Pelantaran

Sampit – Kotawaringin Timur.

Sejumlah warga dari wilayah Desa Bukit Batu dan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengungkap adanya aktivitas pengelolaan lahan secara ilegal di kawasan hutan tersembunyi yang diperkirakan mencapai luas sekitar 2.600 hektare.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tanpa dasar izin resmi dari pemerintah, dan sudah berlangsung cukup lama. Kawasan yang semula merupakan bagian dari hutan produksi dan hutan lindung kini telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan dan lahan usaha pribadi.

“Kami tahu kawasan itu dulunya masih hutan, tapi sekarang sudah jadi kebun. Tidak ada sosialisasi atau izin yang pernah kami dengar dari pemerintah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menduga kuat bahwa pengelolaan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan menguasai dan mengusahakan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah. Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 UU Kehutanan.

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, warga juga menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak ada kontribusi pajak atau retribusi resmi atas penggunaan lahan. “Kami masyarakat kecil justru yang sering ditertibkan. Tapi di sini, ratusan hingga ribuan hektare bisa dikelola tanpa izin dan dibiarkan begitu saja,” tambah warga lainnya.

Masyarakat Bukit Batu dan Pelantaran berharap agar pihak kepolisian, Dinas Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan menelusuri dan menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Kami tidak ingin hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Jika benar ini kawasan hutan negara, siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat yang turut memberikan keterangan kepada media.  

Jurnalis : Romi